Dunia Unik adalah Blog dengan kumpulan Berita Unik | Aneh | Lucu | Misteri dan masih banyak lainnya Hanya Disini.

Unik

[6][Unik][slider-top-big][Unik]
You are here: Home / Daftar Gaji PNS Berdasarkan Pangkat dan Golongan

Daftar Gaji PNS Berdasarkan Pangkat dan Golongan

Daftar Gaji PNS Berdasarkan Pangkat dan Golongan - Postingan kali ini juga terinspirasi banyak temen-temen Guru PNS pada nanya soal Daftar Gaji PNS Berdasarkan Pangkat dan Golongan aku posting deh jadinya biar pada tahu.

Bagi anda yang bekerja menjadi PNS, TNI dan Polri Pasti anda penasaran dengan kenaikan gaji pada tahun 2012 ini. Untuk Daftar Gaji PNS 2012, TNI dan Polri Menurut PP No 15 Tahun 2012 adalah sebagai berikut :

Daftar Gaji PNS Berdasarkan Pangkat dan Golongan

  • PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokoknya Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000)
  • PNS Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).
  • Prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun gaji pokoknya adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000)
  • Prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).
  • Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
  • Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
  • Perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp 3.385.000)
  • Perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400
  • Perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000).
sumber